ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, memimpin apel bersama awal tahun di Lapangan Yos Sudarso, Agats, Senin (5/1/2026). Dalam apel, bupati menekankan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan bahwa apel bersama ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun disiplin dan tanggung jawab ASN. Ia mengingatkan bahwa sejak menjadi ASN, setiap pegawai terikat dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Apel ini bukti keseriusan kita. Kita harus memahami tugas dan tanggung jawab kita. Kita bukan manusia bebas, kita bukan warga negara yang bisa bertindak seenaknya. Sejak menjadi ASN, kita sudah terikat dengan peraturan yang wajib ditaati dan dipatuhi,” tegas Bupati Thomas Eppe Safanpo. Bupati juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan seluruh ASN kembali ke kantor masing-masing setelah apel. Ia menginstruksikan agar dilakukan pendataan jumlah ASN yang hadir dan tidak hadir pada hari pertama kerja tahun 2026 beserta alasannya. “Hasil pendataan tersebut agar dilaporkan pada rapat pimpinan OPD,” ujarnya. Kepada para Kepala Distrik, Bupati menegaskan agar segera kembali ke distrik masing-masing untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyoroti masih ada kepala distrik yang tidak menjalankan tugas di tempat dan lebih banyak berada di ibu kota kabupaten tanpa kejelasan tugas. “Saya tahu masih banyak kepala distrik yang tidak melaksanakan tugas di tempat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Bupati Thomas.Bupati Thomas juga menegaskan bahwa dalam pemerintahan hanya ada dua konsekuensi kinerja bagi pimpinan, yakni promosi bagi yang berprestasi dan demosi bagi yang berkinerja buruk.“Jika kinerja dan prestasi baik, maka promosi. Jika kinerja buruk dan prestasi biasa-biasa saja, maka demosi atau diturunkan satu tingkat,” jelasnya. Secara khusus, Bupati meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh pelayanan kesehatan di Puskesmas berjalan aktif mulai hari ini. Ia mengaku telah menerima laporan adanya beberapa Puskesmas yang tidak memiliki petugas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara itu, kepada Kepala Dinas Pendidikan, Bupati menegaskan agar seluruh sekolah, khususnya di kampung-kampung, sudah memulai proses belajar mengajar. Ia memerintahkan para kepala sekolah yang masih berada di ibu kota kabupaten untuk segera kembali ke sekolah masing-masing. “Jika sampai hari Rabu tidak berada di sekolah, berikan surat teguran dengan tembusan kepada Bupati dan Inspektorat,” tegasnya. Menutup arahannya, Bupati Thomas Eppe Safanpo menyampaikan ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh ASN dan masyarakat Asmat. “Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Asmat, saya mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru. Semoga kita semua dapat melaksanakan tugas dengan baik dan melanjutkan kinerja pembangunan di tahun 2026,” pungkasnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Iba
0 Comments
ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat sekaligus penandatanganan pakta integritas. Penyerahan DPA kepada OPD dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Selasa (30/12/2025). Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan, DPA merupakan dasar utama pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, serta belanja daerah sekaligus menjadi batas tertinggi pengeluaran bagi setiap OPD. “DPA menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan anggaran yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci serta jadwal pelaksanaan sesuai rencana kerja OPD dalam satu tahun anggaran,” kata Bupati. Bupati mengingatkan agar seluruh pimpinan OPD lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Ia menyoroti masih adanya OPD yang dalam pelaksanaan anggaran, melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan dalam DPA. “Saya melihat masih ada OPD yang pengeluarannya tidak tertib, bahkan melebihi batas DPA. Contohnya, belanja ATK yang sampai mengalami defisit. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi di tahun 2026,” tegas Bupati. Menurut Bupati, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, mengingat saat ini pemerintah berada dalam rezim efisiensi. Selama 2 tahun terakhir, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat mengalami pemotongan, dan anggaran tahun ini pun kembali mengalami penurunan. Karena itu, Bupati meminta para pimpinan OPD untuk mengatur manajemen dan perencanaan anggaran dengan lebih baik. Bupati menyampaikan sejumlah penekanan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026, di antaranya, OPD agar segera melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan DPA dengan menyusun jadwal pelaksanaan secara tertib. Mempercepat pelaksanaan program prioritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melakukan evaluasi kinerja secara berkala di lingkup masing-masing OPD. Mempercepat realisasi anggaran yang bersifat dana salur, seperti Otsus, DAK fisik, DAK nonfisik, serta DAU yang telah ditentukan penggunaannya. Kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu, dan memastikan kelengkapan bukti pengeluaran, karena realisasi anggaran sangat bergantung pada penyampaian LPJ. Untuk belanja modal, OPD diminta segera memproses lelang dan mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto Asmat, PapuaLink.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat resmi merampungkan penyusunan dokumen krusial terkait tata kelola birokrasi, yakni Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan, hingga Evaluasi Jabatan.Dokumen strategis ini diserahkan secara simbolis kepada Bupati Asmat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Absalom Amiyaram, didampingi Asisten II Setda Asmat Ricover Rumkorem, pada Jumat (19/12/25). Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Asmat, Defota Marwoto, menegaskan bahwa tuntasnya dokumen ini adalah fondasi utama bagi penerapan Sistem Merit ASN di lingkungan Pemkab Asmat. “Penyusunan telah tuntas sejak November 2025 dan hari ini diserahkan secara resmi. Seluruh substansi dokumen tersebut kini telah memiliki payung hukum tetap melalui Peraturan Bupati Asmat,” ujar Defota dalam keterangannya. Apa Saja Dampaknya Bagi ASN Asmat? Penetapan Peraturan Bupati ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi acuan baru dalam manajemen kepegawaian daerah. Berdasarkan dokumen tersebut, Pemkab Asmat kini memiliki dasar objektif untuk: * Penataan Struktur: Memastikan organisasi perangkat daerah lebih proporsional. * Formasi ASN Akuntabel: Penetapan kebutuhan pegawai didasarkan pada beban kerja riil di lapangan. * Pola Karier Transparan: Menjadi dasar promosi, mutasi, dan rotasi yang berbasis pada kinerja, bukan subjektivitas. * Efisiensi Organisasi: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui birokrasi yang ramping dan tepat fungsi. Apresiasi dari Sekda Asmat Sekda Asmat, Absalom Amiyaram, memberikan apresiasi tinggi kepada Bagian Organisasi atas penyelesaian tugas ini. Menurutnya, regulasi ini adalah jawaban atas harapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memiliki rujukan yang jelas dalam pengembangan profil ASN. “Ini adalah landasan hukum kita untuk menerapkan sistem merit secara objektif dan berkelanjutan,” tutur Absalom. Menuju Tata Kelola Profesional Lebih lanjut, Defota Marwoto menambahkan bahwa dokumen-dokumen ini akan diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada hasil. “Kami berharap ini memperkuat arah pembangunan sumber daya aparatur sekaligus mengakselerasi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asmat,” tutupnya.(Elgo) |



RSS Feed