SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Produksi Sopi ‘Kaki Anjing’ Dibongkar di Asmat, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
Asmat, PapuaLink.co – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Sopi ‘Kaki Anjing’ dalam operasi yang diungkap, Kamis (2/10/2025).Pelaku dengan inisial LON ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo di halaman Mako Polres Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa pelaku LON ditangkap pada Jumat, 26 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis miras ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Pelaku LON menjual miras jenis sopi dengan harga Rp 100.000 per liter,” ujar Kapolres.“Keuntungan yang diperoleh pelaku per bulan mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 30 juta.”Dalam kurun waktu empat bulan, total keuntungan yang didapat LON dari memproduksi dan menjual miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta hingga Rp 120 juta.

Barang Bukti dan Apresiasi Pemerintah Daerah
Dari dua lokasi berbeda (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 32 liter miras jenis sopi siap edar, peralatan lengkap untuk produksi, seperti 5 tandon berisi bahan fermentasi, drum plastik, kompor hock, panci-panci besar, dan pipa penyulingan stainless steel.Bahan baku seperti 50 kg Gula Kristal Putih, tepung terigu, dan ragi (fermipan).Uang tunai Rp 500.000, satu unit handphone, dan satu unit motor listrik yang diduga digunakan untuk operasional.Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Asmat.Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras lokal karena dinilai sebagai “penyakit masyarakat” yang menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas.“Ini menjadi titik awal untuk memberantas para pengedar serta para pembuat miras lokal tersebut,” ucap Bupati Thomas Eppe Safanpo, seraya menghimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi miras demi ketertiban dan keamanan di Kabupaten Asmat.
Pelaku LON kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Redaksi)

0 Comments

Polres Asmat Tangkap Pelaku Produksi Miras Ilegal

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resort (Polres) Asmat menangkap terduga pelaku produksi Minuman keras (Miras) jenis kaki anjing di distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Merespon hal tersebut, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengapresiasi tindakan yang dilalakukan oleh Kapolres Asmat bersama jajarannya kepada para produsen, distributor atau pengedar miras yang ada di kota Agats.
“Hari ini merupakan langkah pertama Polres Asmat dalam rangka penertiban miras dan penegakan hukum di wilayah Polres Asmat,” kata Bupati Thomas Eppe Safanpo, di Agats, Asmat, Papua Selatan, Kamis (2/10/2025).
Ia berharap langkah ini akan diteruskan, agar situasi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru akan aman dan langkah-langkah hukum akan terus ditegakan.Thomas pun menegaskan, pemerintah Kabupaten Asmat baik memberikan dukungan penuh kepada Polres Asmat dan berharap Kodim 1704/Mappi juga memberikan hal yang sama.“Miras selalu menjadi pemicu masalah keamanan di wilayah Kabupaten Asmat, maka kita pastikan para produsen, distributor, pengedar maupun penjual akan di tindak tegas dan langkah penegakan itu kita mulai hari ini,” tegas Thomas.Sementara Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, pada 26 September 2025 sekitar jam 11.00 WIT, pelaku berinisial LON melakukan proses produksi minuman beralkohol jenis Sopi kaki anjing dirumah yang pelaku sewa di jalan Frans Kaisepo, Distrik Agats.Pelaku LON kemudian menjual minuman beralkohol jenis sopi kaki anjing dengan harga Rp100 ribu perliter dan dari penjualan minuman tersebut pelaku LON menghasilkan Rp7.500.000“Kegiatan memproduksi minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama empat bulan dan proses tersebut dilakukan tiga sampai empat kali produksi dalam sebulan,” ungkapnya.Atas perbuatannya, LON dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Dhias Suwandi

0 Comments

MRP ke Asmat Audiensi Kasus Penembakan Warga oleh Satgas Yonif Rajawali

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan audiensi bersama Forkopimda dan keluarga korban menyikapi kasus penembakan warga hingga tewas oleh anggota Satgas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali pada 27 September 2025, menyebabkan kericuhan hingga penyerangan Pos Satgas di Distrik Agats.
Kegiatan audiensi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Asmat, Kamis (2/10/2025).
Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengatakan kerahadiran MRP di Kabupaten Asmat dalam rangka melakukan investigasi atas kasus penembakan yang terjadi tanggal 27 September lalu.
“Oleh karena itu, Pemerintah dan Forkopimda Asmat menyambut baik kunjungan kerja dan investigasi yang dilakukan oleh MRP Provinsi Papua Selatan atas peristiwa yang kami alami,” kata Bupati Thomas Safanpo.Bupati pun mengaku audiensi ini untuk bagaimana sama-sama mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Sementara Wakil Ketua I MRP, Antoneta Mokom Metemko, mengatakan bahwa kedatangan MRP ke Asmat sebagai bentuk tanggung jawab suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Otsus untuk memproteksi orang asli Papua.Kegiatan ini diketahui diikuti oleh pihak Keuskupan Agats, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat.
Diketahui sebelumnya, kasus penembakan terhadap warga sipil terjadi di Distrik Agats yang menyebabkan korban tewas ditempat. Buntut kasus tersebut, warga yang marah berbuat kericuhan dengan menyerang Pos Satgas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali lalu membakarnya. Aksi pun berlanjut hingga terjadi penjarahan sejumlah tempat usaha di wilayah itu.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Saldi Hermanto

0 Comments
<<Previous
Forward>>

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE