SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE
  • FOTO DOKUMENTASI PEJABAT

DPRK Paripurna Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan LKPJ Bupati Asmat

7/20/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat, Provinsi Papua Selatan, menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama di Ruang Sidang DPRK Asmat, Rabu (16/7/2025).
Rapat paripurna masa sidang pertama ini dalam rangka membahas untuk menetapkan dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asmat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat tahun anggaran (TA) 2024 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asmat tahun 2024.
Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengatakan bahwa ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 didasarkan pada ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah melalui proses atau tahapan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024, pada tanggal 26 Mei 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya secara berturut-turut.
Hal ini, kata Bupati, menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024 mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan bagi Pemkab Asmat.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Asmat tahun anggaran 2024, merupakan hasil kerja tahun pertama kepemimpinan kami sebagai Bupati Asmat dan Wakil Bupati Asmat periode tahun 2025-2030,” kata Bupati Thomas Safanpo.
ecara ringkas, Bupati menyampaikan struktur ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Pendapatan daerah TA 2024 ditargetkan sebesar Rp1.761.852.848.884,00 dan realisasi sebesar Rp1.776.422.554.387,40 atau 100,83 persen.
Belanja dan transfer daerah TA 2024 dialokasikan sebesar Rp2.007.856.445.090,00 dan realisasi sebesar Rp1.834.662.703.846,61 atau 91,37 persen.
Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.246.003.596.206,00 dan realisasi sebesar Rp246.003.596.206,51 atau 100,00 persen.
Sedangkan materi kedua, LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 yang merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPR. Tujuannya untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Penyusunan LKPJ Kabupaten Asmat tahun 2024 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi target dan capaian kinerja pembangunan tahun 2024, serta dinamika lingkungan global, diantaranya pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asmat maupun Pimpinan dan Anggota DPRK Asmat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat dan seluruh aparatur Pemkab Asmat yang telah bekerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sepanjang tahun 2024.
​penulis : Elgo Wohel
editor : Saldi Hermanto

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Archives

    July 2025

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE
  • FOTO DOKUMENTASI PEJABAT