SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Korban Konflik Sosial dan Kebakaran di Asmat Dapat Bantuan Rp7,5 Juta Sampai Rp 50 Juta

8/14/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat melaui Dinas Sosial menyerahkan bantuan sosial atau santunan bagi korban terdampak kerusuhan pada tanggal 27 September 2025 serta korban bencana kebakaran yang terjadi pada tanggal 10 Februari 2026 di Distrik Agats.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Asmat, Kamis (13 /8/2026).
Bantuan sosial tunai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2026.
Dalam Sambutanya, Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo mengatakan selama dua tahun terakhir ini, sejak 2025 sampai 2026, APBD mengalami pemotongan langsung dari pemerintah pusat.
Ia mengakui besaran santunan yang diberikan oleh pemerintah tidak sesuai dengan harapan.
“Tetapi saya tetap memutuskan meskipun jumlahnya tidak besar. Tapi ini tetap harus dibayarkan sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada para korban,” kata Bupati Thomas Safanpo.
Bupati Thomas menjelaskan, mengapa pembayaran ini dipilih pada bulan Agustus. Karena 17 Agustus adalah ulang tahun Negara Relublik Indonesia yang ke-81.
“Yang berikut santunan ini bukan ganti rugi. Ini harus kita pahami bersama. Santunan ini hanya semacam tali kasih bahwa kita ikut merasa prihatin dan terdorong untuk memberikan sedikit bantuan kepada para korban,” ungkap Bupati Thomas.
Bupati Thomas menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial, terdapat 122 kepala keluarga yang terdampak konflik sosial pada 27 September 2025.
Dari 122 kepala keluarga itu, kerusakan harta benda dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori besar sebanyak 14 kepala keluarga, kategori sedang 19 keluarga dan kategori kecil sebanyak 89 keluarga.
Pemerintah Kabupaten Asmat memberikan santunan berdasarkan kategori kerusakan sebagai berikut.
Untuk korban dengan kategori kerusakan besar, masing-masing menerima Rp 25 juta. Untuk kategori sedang menerima Rp15 juta sedangkan kategori kecil menerima santunan sebesar Rp7,5 juta.
Sementara itu, untuk korban bencana kebakaran pada Selasa, 10 Februari 2026.
Bupati Thomas menjelaskan, terdapat satu pemilik rumah dinas anggota DPRK Asmat, karena itu rumah dinas, tidak diberikan santunan kepada rumah milik pemerintah. Namun, untuk kerusakan harta benda diberikan santunan sebesar Rp10 juta.
Kemudian, terdapt tiga rumah pribadi milik masyarakat. Masing-masing setiap kepala keluarga pemilik rumah diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, di dalam tiga rumah pribadi tersebut terdapat lima keluarga yang harta bendanya ikut terbakar.
Masing-masing keluarga diberikan santunan sebesar Rp25 juta.
“Saya sampaikan sebagai revisi. Saya menggunakan diskresi eksekutif yang melekat pada bupati,” jelasnya.
“Saya berharap Bapak dan Ibu korban konflik sosial maupun bencana kebakaran yang belum melengkapi data maupun menyerahkan nomor rekening segera dilengkapi, supaya bantuan ini bisa segera disalurkan,” pungkasnya.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Iba

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE