SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Pemkab Asmat Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RTRW 2024–2044 ​

6/8/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asmat tahun 2024–2044.​
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Woroucem, Kesbangpol Kabupaten Asmat, Selasa (9/6/2026).​
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi dari perwakilan Pusat Studi Kebijakan Publik, Pelayanan Publik dan Lingkungan Hidup/Kependudukan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta berbagai pihak terkait lainnya.​
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram, dalam sambutannya mewakili Bupati Thomas Eppe Safanpo, menyampaikan bahwa penyusunan KLHS RTRW merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.​
Menurutnya, penyusunan KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, serta program pembangunan daerah.​
“Melalui KLHS, kita dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Asmat tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, perlindungan ekosistem, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekda Absalom.​
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Asmat memiliki karakteristik wilayah yang sangat khas. Sebagian besar wilayahnya terdiri atas kawasan rawa, hutan mangrove, sungai, dan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi.Kekayaan sumber daya alam tersebut merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola secara bijaksana demi kepentingan generasi saat ini maupun masa depan.​
Oleh karena itu, penyusunan RTRW Kabupaten Asmat harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan, seperti peningkatan kebutuhan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pengendalian pemanfaatan ruang, serta upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.​
“Semua itu perlu dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.Reporter : Elgo Woheleditor : Aditra

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE