Pemkab Asmat Libatkan Masyarakat Adat dan Akademisi dalam Penyusunan Dokumen KLHS RTRW 2024-204410/29/2026 ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Dua penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asmat tahun 2024-2044. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asmat, Rabu (28/10/2026). Mewakili Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Asmat, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa RTRW merupakan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan daerah. “Melalui KLHS, kita dapat memastikan bahwa pemanfaatan ruang di Kabupaten Asmat tidak hanya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, perlindungan ekosistem, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, Kabupaten Asmat dengan karakteristik wilayah yang sangat khas, sebagian besar terdiri dari wilayah kawasan rawa, hutan mangrove, sungai, dan ekosistem pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kekayaan sumber daya alam tersebut merupakan aset yang harus dijaga dan dikelola secara bijak demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Ia menegaskan, KLHS bukan sekadar dokumen administrasi untuk memenuhi ketentuan regulasi, tapi lebih dari itu, KLHS merupakan instrumen strategis yang akan membantu Pemkab Asmat dalam pengambilan keputusan pembangunan yang tepat, terukur, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui penyusunan KLHS RTRW ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi secara aktif dengan memberikan data, informasi, masukan, dan saran yang konstruktif. Di mana keterlibatan pemerintah, masyarakat adat, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, serta seluruh elemen masyarakat, menjadi faktor penting dalam menghasilkan dokumen yang berkualitas dan implementatif. Muhammad Iqbal juga menekankan bahwa kepemilikan kearifan lokal masyarakat Asmat menjadi bagian penting dalam proses perencanaan tata ruang. Penetapan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun merupakan modal sosial yang sangat berharga. Pada kesempatan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Asmat saat ini tengah menyelesaikan batas wilayah administrasi kampung. “Harapan kami, tahun depan batas kampung sudah dimiliki. Dari 224 kampung, baru empat kampung yang memiliki persetujuan teknis,” pungkasnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto
0 Comments
Leave a Reply. |

RSS Feed