SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Polres Asmat Kembali Tangkap Satu Pelaku Peredaran Miras Ilegal

10/31/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resort (Polres) Asmat berhasil mengungkap satu orang pelaku berinisial IL (41 tahun/ laki-laki) beserta barang bukti minuman keras (miras) ilegal jenis Sopi Kaki Anjing di Jalan Yapis distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Melihat hal itu, Wakil Bupati Asmat Yoel Manggaprou mengatakan, peredaran miras secara khusus minuman sopi jenis kaki anjing yang menjadi produk lokal harus di berantas dan ditertibkan.
“ Pemerintah Kabupaten Asmat akan selalu mendukung Polres Asmat dalam memberantas minuman keras sopi kaki anjing,” kata Yoel, Dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Asmat, Kamis (30/10/2025).
“Apa yang suda dilaksanakan oleh Polres Asmat, kami selaku pemerintah menyampaikan Proficiat,” sambungnya.
Sementara itu Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki menyampaikan, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar jam 17.00 WIT, pelaku IL melakukan proses produksi minuman beralkohol jenis Kaki Anjing (Sopi) dirumah yang pelaku sewa di jalan Yapis, distrik Agats, Kabupaten Asmat.
“Cara produksi atau memasak pelaku IL menyiapkan sekitar 20 ember berukuran 70 liter setelah pelaku memasukan bahan gula, fermipan, gula merah dan air dengan perbandingan gula 10 Kg, fermipan 250 gram, 1 buah gula merah 1 Kg untuk 70 liter air kemudian di fermentasikan selama 7 hari lalu di hari ke 7 pelaku memasak dan menghasilkan 40 liter dalam 1 kali produksi,” kata Basuki.
Menurut Kapolres, pelaku berinisial IL menjual minuman beralkohol jenis Kaki Anjing (Sopi) dengan harga Rp.100.000 perliter dan dari penjualan minuman tersebut dari 15 September 2025 hingga tanggal 25 Oktober 2025, pelaku menghasilkan sekitar Rp100 juta hingga Rp140 juta.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Asmat melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang warga. Kedua warga tersebut diduga merupakan pelaku yang memproduksi minuman keras (miras) beralkohol jenis sopi kaki anjing
tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di salah satu rumah kontrakan, Jalan Yapis, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Reporter : Elgo Wohel
editor : Dhias Suwandi

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE