ASMAT, Seputarpapua.com | Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Asmat, Yoel Manggaprou, melakukan penancapan tiang umpak pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung baru Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Jemaat Mbait Damai Cemnes, Senin (20/7/2026), di Jalan Pelabuhan Baru, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Sebelum prosesi penancapan tiang umpak dilaksanakan, kegiatan diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Pendeta Yohanis Kawor. Ibadah ini dihadiri oleh jemaat, tokoh gereja, serta masyarakat setempat. Wabup Yoel Manggaprou, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 ada sekitar enam jemaat GPKAI di Kabupaten Asmat yang sedang membangun gedung gereja. Di kota atau Distrik Agats sendiri, pembangunan gedung gereja jemaat GPKAI dalam tahap persiapan, selebihnya berada di beberapa wilayah di luar Distrik Agats. Ia berharap, seluruh proses pembangunan gedung GPKAI Jemaat Mbait Damai Cemnes dapat berjalan dengan baik hingga selesai. Menurut Wabup Yoel, pembangunan gedung gereja merupakan amanat firman Tuhan yang harus dilaksanakan oleh setiap orang percaya. Sebab gereja menjadi tempat orang percaya untuk berkumpul dan beribadah. Ia juga menjelaskan dalam melaksanakan firman Tuhan terdapat empat langkah sederhana yang perlu dilakukan, yakni mendengar, mengetahui, memahami dan melaksanakan. Karena itu, ia mengajak seluruh jemaat khususnya jemaat GPKAI Mbait Damai Cemnes untuk bersama-sama memandang pembangunan gedung gereja sebagai sebuah tanggung jawab, bukan sebagai beban. “Pembangunan rumah ibadah merupakan perintah Tuhan bagi setiap orang percaya. Karena itu, jemaat membutuhkan tempat di mana kita dapat berkumpul, sehingga jemaat ini tidak menjauhkan diri dari pertemuan-pertemuan ibadah,” kata Wabup Yoel. “Ini adalah langkah iman. Ketika langkah iman itu diambil, jangan ragu. Mukjizat Tuhan pasti terjadi dan kuasa Tuhan akan menggerakkan hati jemaat maupun orang-orang lain untuk bisa membantu,” pungkasnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto
0 Comments
Leave a Reply. |

RSS Feed