ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/25/BUP/ASMAT/III/2026 tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dan Pungutan Liar dalam proses mutasi serta promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat. Surat edaran tersebut ditetapkan, pada Kamis (12/3/2026). Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis merit system, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Pertama: Dilarang keras melakukan, memfasilitasi, atau menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun janji terkait pengisian jabatan (promosi, mutasi, atau rotasi) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat. Kedua: Seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun (gratis). Ketiga: Apabila ditemukan oknum yang menjanjikan jabatan dengan imbalan tertentu, segera laporkan kepada tim Inspektorat atau pihak berwajib. Keempat: Setiap ASN atau pejabat yang terbukti melakukan jual beli jabatan akan dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian, serta sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Reporter : Elgo Wohel editor : Aditra
0 Comments
Leave a Reply. |

RSS Feed