SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Bupati Asmat Terbitkan Surat Edaran Larang Jual Beli Jabatan dan Pungli

3/14/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/25/BUP/ASMAT/III/2026 tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dan Pungutan Liar dalam proses mutasi serta promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.​
Surat edaran tersebut ditetapkan, pada Kamis (12/3/2026).​
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis merit system, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Dilarang keras melakukan, memfasilitasi, atau menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun janji terkait pengisian jabatan (promosi, mutasi, atau rotasi) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat.
Kedua: Seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun (gratis).
Ketiga: Apabila ditemukan oknum yang menjanjikan jabatan dengan imbalan tertentu, segera laporkan kepada tim Inspektorat atau pihak berwajib.
Keempat: Setiap ASN atau pejabat yang terbukti melakukan jual beli jabatan akan dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian, serta sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Aditra

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE