SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Bupati Asmat Terbitkan Surat Edaran Larang Jual Beli Jabatan dan Pungli

3/14/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/25/BUP/ASMAT/III/2026 tentang Larangan Praktik Jual Beli Jabatan dan Pungutan Liar dalam proses mutasi serta promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asmat.​
Surat edaran tersebut ditetapkan, pada Kamis (12/3/2026).​
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa, dalam rangka mewujudkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis merit system, profesional, dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: Dilarang keras melakukan, memfasilitasi, atau menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, maupun janji terkait pengisian jabatan (promosi, mutasi, atau rotasi) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat.
Kedua: Seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa dipungut biaya apa pun (gratis).
Ketiga: Apabila ditemukan oknum yang menjanjikan jabatan dengan imbalan tertentu, segera laporkan kepada tim Inspektorat atau pihak berwajib.
Keempat: Setiap ASN atau pejabat yang terbukti melakukan jual beli jabatan akan dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian, serta sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Aditra

0 Comments

Jelang Idulfitri Bupati Asmat Tekankan Pengendalian Harga dan Larang Penimbunan Bahan Pokok

3/14/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Asmat menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas langkah-langkah strategis pengendalian inflasi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Rakor dipimpin Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Asmat, Kamis (12/3/2026).
Bupati Thomas Safanpo mengatakan Pemerintah Daerah diminta melaporkan kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perekonomian, berkaitan upaya untuk mengendalikan inflasi daerah, menjaga harga agar tetap terjangkau dalam jangkawan daya beli masyarakat menjelang hari raya Idulfitri.
Bupati mengatakan, biasanya menjelang hari raya para pedagang memiliki kecenderungan mengambil keuntungan besar. Karena itu Pemerintah perlu hadir untuk mengendalikan dan mengontrol kondisi pasar.
“Inilah kenapa Pemerintah harus hadir dan melindungi masyarakat, supaya harga barang terutama kebutuhan pokok itu tetap terkendali dalam jangkauan daya beli masyarakat,” kata Bupati Thomas Safanpo.
Apalagi, Bupati mengungkapkan, dalam seminggu terakhir Kabupaten Asmat mengalami beberapa kendala, sebagaimana dilaporkan bahwa beberapa kapal di Mimika yang sesuai jadwal reguler dilarang berlayar oleh pihak Syahbandar berkaitan dengan kondisi perairan, yakni gelombang laut yang cukup tinggi.
Karena itu, Pemerintah selain memastikan ketersediaan bahan pokok menjelang hari raya Idulfitri, adanya permintaan yang tinggi mempengaruhi terjadinya lonjakan harga dan ini perlu diawasi.
“Terkait inflasi daerah, kita tidak hanya memastikan bahwa ketersediaan bahan pokok ini cukup untuk kebutuhan kita di kabupaten, tetapi para pemangku terkait juga harus mencegah penimbunan. Biasanya ada pedagang-pedagang tertentu kadang motifnya nakal menimbun kebutuhan pokok tertentu, lalu mengatakan stoknya kurang. Praktik seperti ini harus dicegah dan itu menjadi tugas kita bersama,” tegas Bupati Thomas Safanpo.
Ia pun meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Asmat serta Bagian Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) untuk berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait pengendalian inflasi, guna memastikan praktik-paraktik penimbunan ini tidak terjadi menjelang hari raya Idulfitri.
“Jika ditemukan praktik penimbunan, harus dilakukan penindakan tegas, bila perlu izinnya dicabut. Ini berkaitan dengan pengendalian inflasi,” tegas Bepati.
Selain itu, dalam satu dua hari kedepan Pemkab Asmat akan mengeluarkan surat edaran Bupati kepada seluruh Kepala Distrik maupun Kapolsek, untuk melakukan pemantauan dan pengendalian harga di distrik-distrik.
Pemkab juga akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat untuk memantau dan melaporkan harga barang di distrik-distrik saat melakukan kunjungan kerja atau reses.
“Ini penting agar kita bekerja sebagai kesatuan yang terpadu antara pemerintah daerah, baik eksekutif, legislatif, kepolisian, dan lembaga terkait dalam mengendalikan inflasi daerah,” pungkasnya.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Saldi Hermanto

0 Comments

Bupati Asmat Serahkan Bantuan Hibah Barang,Kepada LMAA,LMA dan Sanggar Ukir serta Sanggar Anyam

3/14/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, –  Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, secara resmi menyerahkan bantuan hibah barang kepada sejumlah lembaga adat dan kelompok pegiat seni di wilayahnya. Bantuan tersebut diserahkan kepada Lembaga Musyawarah Adat Asmat (LMAA), Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta berbagai sanggar ukir dan sanggar anyam.
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Asmat pada Selasa (10/3/2026). Penyaluran hibah ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Asmat terhadap pelestarian budaya dan peningkatan kualitas produk seni daerah agar memiliki daya saing yang lebih tinggi.Adapun bantuan yang diberikan meliputi:* Sanggar Ukir & Anyam: Peralatan teknis ukir dan alat anyaman.
* Pasar Mama-Mama: Hibah bangunan pasar khusus penganyam yang berlokasi di Kampung Ewer.
Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan bahwa setiap barang yang dihibahkan memiliki nilai strategis bagi pembangunan manusia di Asmat. Beliau juga memberikan arahan teknis kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar ke depan skema pengadaan ini diubah dari kode rekening hibah menjadi kode rekening barang yang langsung diserahkan kepada masyarakatSalah satu poin penting yang ditekankan Bupati adalah pentingnya legalitas bagi kelompok seni. Ia mendorong para pengukir dan penganyam untuk memiliki badan hukum resmi.
“Selama ini kita membentuk kelompok, tetapi tidak ada akta notaris yang mengatur secara resmi. Ke depan hal ini harus diusahakan. Mengingat saat ini sudah ada notaris di Agats, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan memfasilitasi bapak/ibu sekalian untuk mendapatkan akta notaris,” ujar Bupati Thomas.
Bupati juga menginstruksikan agar perhatian lebih diberikan kepada para pengukir berbakat di kampung-kampung seperti Sawa, Unir Sirau, dan You. Hal serupa juga berlaku untuk wilayah Safan (Basim, Pirimapun, Kairin) serta Kampung As, Atat, Yamas, Omanesep.
“Pemerintah memberikan stimulus ini sebagai rangsangan agar kehidupan berkesenian tetap hidup dan menjadi nadi di tengah masyarakat kita,” pungkasnya.(Redaksi)


T

0 Comments
<<Previous

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE