ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat sekaligus penandatanganan pakta integritas. Penyerahan DPA kepada OPD dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Selasa (30/12/2025). Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan, DPA merupakan dasar utama pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, serta belanja daerah sekaligus menjadi batas tertinggi pengeluaran bagi setiap OPD. “DPA menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan anggaran yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci serta jadwal pelaksanaan sesuai rencana kerja OPD dalam satu tahun anggaran,” kata Bupati. Bupati mengingatkan agar seluruh pimpinan OPD lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Ia menyoroti masih adanya OPD yang dalam pelaksanaan anggaran, melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan dalam DPA. “Saya melihat masih ada OPD yang pengeluarannya tidak tertib, bahkan melebihi batas DPA. Contohnya, belanja ATK yang sampai mengalami defisit. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi di tahun 2026,” tegas Bupati. Menurut Bupati, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, mengingat saat ini pemerintah berada dalam rezim efisiensi. Selama 2 tahun terakhir, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat mengalami pemotongan, dan anggaran tahun ini pun kembali mengalami penurunan. Karena itu, Bupati meminta para pimpinan OPD untuk mengatur manajemen dan perencanaan anggaran dengan lebih baik. Bupati menyampaikan sejumlah penekanan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026, di antaranya, OPD agar segera melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan DPA dengan menyusun jadwal pelaksanaan secara tertib. Mempercepat pelaksanaan program prioritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melakukan evaluasi kinerja secara berkala di lingkup masing-masing OPD. Mempercepat realisasi anggaran yang bersifat dana salur, seperti Otsus, DAK fisik, DAK nonfisik, serta DAU yang telah ditentukan penggunaannya. Kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu, dan memastikan kelengkapan bukti pengeluaran, karena realisasi anggaran sangat bergantung pada penyampaian LPJ. Untuk belanja modal, OPD diminta segera memproses lelang dan mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto
0 Comments
Leave a Reply. |

RSS Feed