ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Provinsi Papua Selatan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah menggelar Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Kamis (29/1/2026). Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Asmat, Riechard Mirino, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan, melalui BPBJ Setda, Pemkab Asmat melaksanakan pelatihan peng-input-an dan pengumuman RUP bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar setiap rencana pengadaan dapat diumumkan secara tepat waktu melalui aplikasi SiRUP yang telah terintegrasi dengan SIPD-RI. “Peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Penerapan aplikasi SiRUP, serta berbagai pedoman dan petunjuk teknis lainnya, diharapkan mampu mendorong proses pengadaan yang lebih cepat, tepat, transparan, berkeadilan, dan akuntabel,” ujar Riechard Mirino. Menurut dia, pelatihan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam membangun praktik pengadaan barang dan jasa yang semakin tertib dan profesional, sehingga dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Asmat secara optimal. Selain itu, pemanfaatan aplikasi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa diyakini mampu meminimalisir terjadinya praktik-praktik penyimpangan, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Riechard Mirino juga menekankan pentingnya peran aktif para kepala OPD untuk segera menginput dan mengumumkan RUP setelah mengikuti pelatihan, agar seluruh rencana umum pengadaan yang telah terintegrasi dari SIPD-RI dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Ia menambahkan, pengumuman RUP secara menyeluruh akan berdampak langsung pada peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026. Pasalnya, sejak tahun 2018 hingga 2025, pengumuman RUP Pemerintah Kabupaten Asmat belum pernah mencapai target 100 persen. “Harapan kami, pada tahun 2026 ini seluruh OPD dapat saling mendukung sehingga penginputan dan pengumuman RUP pada SiRUP dapat mencapai target 100 persen. Dengan demikian, Kabupaten Asmat dapat memperoleh nilai optimal dalam penilaian MCSP KPK sebagai instrumen penguatan pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti,” pungkasnya. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI), yakni Pandu Taruna Kristianto Guterres dan Arum Eka Fitriyani, yang memberikan pendampingan teknis terkait penginputan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP. Reporter : Elgo Wohel editor : Dhias Suwandi
0 Comments
Leave a Reply. |

RSS Feed