SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Raih Predikat WTP 12 Kali Beruntun, DPRK Apresiasi Kinerja Pemkab Asmat

7/20/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat, Provinsi Papua Selatan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Asmat dalam capaian kinerja Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRK Asmat, Ferdinandus Puk, Rabu (16/7/2025), di Ruang sidang DPRK Asmat. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Asmat beserta seluruh komponen penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Asmat, karena atas komunikasi dan kemitraan yang terjalin baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.
Menurutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asmat tahun anggaran (TA) 2024, telah melalui serangkaian proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Selatan.
Pimpinan dan Anggota DPRK Asmat menyampaikan selamat dan sukses kepada Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Sekretaris Daerah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Stakeholder lainnya, yang atas dedikasi dan kerja kerasnya selama ini dapat menjadikan Kabupaten Asmat kembali meraih opini WTP yang ke 12 kalinya secara berturut-turut oleh BPK.
“Opini wajar tanpa pengecualian ini diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Asmat yang sudah terlaksana pada tahun anggaran 2024,” ujar Ferdinandus.
Dengan begitu, atas opini WTP ini, patut disyukuri karena pemerintah daerah masih memiliki komitmen dan ketaatan azas yang sama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
​penulis : Elgo Wohel
editor : Saldi Hermanto

0 Comments

DPRK Paripurna Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan LKPJ Bupati Asmat

7/20/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat, Provinsi Papua Selatan, menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama di Ruang Sidang DPRK Asmat, Rabu (16/7/2025).
Rapat paripurna masa sidang pertama ini dalam rangka membahas untuk menetapkan dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asmat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat tahun anggaran (TA) 2024 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asmat tahun 2024.
Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengatakan bahwa ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 didasarkan pada ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah melalui proses atau tahapan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024, pada tanggal 26 Mei 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya secara berturut-turut.
Hal ini, kata Bupati, menunjukkan bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024 mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan bagi Pemkab Asmat.
“Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Asmat tahun anggaran 2024, merupakan hasil kerja tahun pertama kepemimpinan kami sebagai Bupati Asmat dan Wakil Bupati Asmat periode tahun 2025-2030,” kata Bupati Thomas Safanpo.
ecara ringkas, Bupati menyampaikan struktur ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Pendapatan daerah TA 2024 ditargetkan sebesar Rp1.761.852.848.884,00 dan realisasi sebesar Rp1.776.422.554.387,40 atau 100,83 persen.
Belanja dan transfer daerah TA 2024 dialokasikan sebesar Rp2.007.856.445.090,00 dan realisasi sebesar Rp1.834.662.703.846,61 atau 91,37 persen.
Pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp.246.003.596.206,00 dan realisasi sebesar Rp246.003.596.206,51 atau 100,00 persen.
Sedangkan materi kedua, LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 yang merupakan laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama 1 tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPR. Tujuannya untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Penyusunan LKPJ Kabupaten Asmat tahun 2024 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi target dan capaian kinerja pembangunan tahun 2024, serta dinamika lingkungan global, diantaranya pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asmat maupun Pimpinan dan Anggota DPRK Asmat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat dan seluruh aparatur Pemkab Asmat yang telah bekerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sepanjang tahun 2024.
​penulis : Elgo Wohel
editor : Saldi Hermanto

0 Comments

DPRK Asmat Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan LKPJ Bupati

7/20/2025

0 Comments

 
Picture
Asmat,PapuaLink.co — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Asmat, Provinsi Papua Selatan menggelar rapat paripurna masa sidang pertama tahun Anggaran 2025 di Ruang sidang DPR Kabupaten Asmat, Rabu (16/7/2025).
Pembukaan Rapat Paripurna pada sidang pertama dalam rangka membahas dan menetapkan dua materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asmat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asmat Tahun 2024.
Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengatakan, Rancangan peraturan daerah
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggran 2024 juga didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1, undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah melalui proses tahapan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Papua Selatan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun Anggran 2024, maka pada tanggal 26 Mei 2025 Pemerintah Kabupaten Asmat telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan dengan memperoleh opini wajar tampa pengecualian (WTP) yang ke-12 kalinya secara berturut-turut,” kata Bupati Thomas Eppe Safanpo.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Penggunaan Anggaran Tahun 2024 dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan telah sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan suatu prestasi yang sangat membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Asmat.
​“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Asmat tahun anggran 2024 merupakan hasil kerja tahun pertama kepemimpinan kami sebagai Bupati Asmat dan Wakil Bupati Asmat periode tahun 2025-2030, kata Bupati Thomas Safanpo.
Secara ringkas dapat saya sampaikan struktur rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asmat tahun Anggran 2024 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1. 761.852.848.884,00 dan realisasi sebesar Rp. 1. 776.422.554.387,40 atau 100,83 persen.
2. Belanja dan transfer daerah tahun Anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp. 2. 007. 856. 445.090,00 dan realisasi sebesar Rp. 1. 834.662.703.846,61 atau 91,37 persen.
3. Pembiayaan Daerah dialokasikan sebesar Rp. 246.003.596.206,00 dan realisasi sebesar Rp.246.003.596.206,51 atau 100,00 persen.
Sedangkan materi kedua adalah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan berupa informasih penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan.
“Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Asmat tahun 2024 disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi target dan capaian kinerja pembangunan tahun 2024, serta dinamika lingkungan global diantaranya pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asmat, Pinpinan dan Anggota DPR Kabupaten Asmat, forum koordinasi pimpinan daerah, pejabat dan seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Asmat yang telah bekerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sepanjang tahun 2024,” pungkasnya.(Redaksi)

0 Comments
<<Previous
Forward>>

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Archives

    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE