SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Pemkab Asmat Gelar Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Provinsi Papua Selatan menggelar Binbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025-2029 di Hotel Platinum Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).Peserta Bimtek ini di ikuti oleh Para Kepala Distrik se-Kabupaten Asmat dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik (Kemendagri) Bapak Marja Sinurat, Adriani dan Royadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Asmat, Absalom Amiyaram dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini sangat penting terutama dalam hal sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah termasuk sampai di tingkat kecamatan atau distrik.
“Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari persiapan tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan yang telah dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah sampai rencana kerja perangkat daerah,” kata Absalom.
Selain itu, dalam menyusun perencanaan tidak hanya di tuntut selalu soal penggunaan teknologi semata, tetapi yang lebih penting adalah bagaiman dapat membangun pola pikir, sikap dan karakter ASN yang diberikan tugas sebagai perencana dapat bekerja lebih baik lagi.
“Saya mengharapkan, kepada semua pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Asmat khususnya para Kepala Distrik untuk menciptakan terobosan-terobosan, ide-ide dan kreativitas dan inovatif dengan satu harapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Asmat,” pungkasnya.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Dhias Suwandi

0 Comments

October 12th, 2025

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, melaunching website resmi Sarana Publikasi dan Aspirasi Dewan Asmat (SAPA DEWA), Kamis (2/10/2025), bertempat di Sekretariat DPRK Asmat.
Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengatakan, ini merupakan inovasi yang di ciptakan dalam tata kelola pemerintahan dan yang harus didorong ciptakan inovasi tata kelola dalam pendidikan semacam Diklat PIM.
“Syukur kepada Tuhan, Bapak Matheus Metemko selaku peserta Diklat PIM II bisa melakukan inovasi diunit kerja Sekretariat DPRK Asmat,” ucapnya.
Website ini, kata Thomas, sepintas terlihat bagus. Ia berharap tidak sekadar sarana publikasi, tetapi juga menjadi sarana dokumentasi perjalanan DPRK Asmat dalam lintasan sejarah sejak pertama kali terbentuk.
“Saya sungguh mengapresiasi inovasi tata kelola dalam pemerintahan, inilah yang kita inginkan supaya pemerintahan kita berkembang dan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini untuk memudahkan pekerjaan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.Acara launching website dihadiri Ketua DPRK Asmat, Ferdinandus Puk, Wakil Ketua II, Silfester Siforo, Sekda Asmat, Absalom Amiyaram, serta sejumlah anggota DPRK lainnya.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Saldi Hermanto

0 Comments

Produksi Sopi ‘Kaki Anjing’ Dibongkar di Asmat, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
Asmat, PapuaLink.co – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Sopi ‘Kaki Anjing’ dalam operasi yang diungkap, Kamis (2/10/2025).Pelaku dengan inisial LON ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo di halaman Mako Polres Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa pelaku LON ditangkap pada Jumat, 26 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis miras ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Pelaku LON menjual miras jenis sopi dengan harga Rp 100.000 per liter,” ujar Kapolres.“Keuntungan yang diperoleh pelaku per bulan mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 30 juta.”Dalam kurun waktu empat bulan, total keuntungan yang didapat LON dari memproduksi dan menjual miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta hingga Rp 120 juta.

Barang Bukti dan Apresiasi Pemerintah Daerah
Dari dua lokasi berbeda (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 32 liter miras jenis sopi siap edar, peralatan lengkap untuk produksi, seperti 5 tandon berisi bahan fermentasi, drum plastik, kompor hock, panci-panci besar, dan pipa penyulingan stainless steel.Bahan baku seperti 50 kg Gula Kristal Putih, tepung terigu, dan ragi (fermipan).Uang tunai Rp 500.000, satu unit handphone, dan satu unit motor listrik yang diduga digunakan untuk operasional.Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Asmat.Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras lokal karena dinilai sebagai “penyakit masyarakat” yang menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas.“Ini menjadi titik awal untuk memberantas para pengedar serta para pembuat miras lokal tersebut,” ucap Bupati Thomas Eppe Safanpo, seraya menghimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi miras demi ketertiban dan keamanan di Kabupaten Asmat.
Pelaku LON kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Redaksi)

0 Comments
<<Previous
Forward>>

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE