ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resort (Polres) Asmat menangkap terduga pelaku produksi Minuman keras (Miras) jenis kaki anjing di distrik Agats, Kabupaten Asmat. Merespon hal tersebut, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengapresiasi tindakan yang dilalakukan oleh Kapolres Asmat bersama jajarannya kepada para produsen, distributor atau pengedar miras yang ada di kota Agats. “Hari ini merupakan langkah pertama Polres Asmat dalam rangka penertiban miras dan penegakan hukum di wilayah Polres Asmat,” kata Bupati Thomas Eppe Safanpo, di Agats, Asmat, Papua Selatan, Kamis (2/10/2025). Ia berharap langkah ini akan diteruskan, agar situasi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru akan aman dan langkah-langkah hukum akan terus ditegakan.Thomas pun menegaskan, pemerintah Kabupaten Asmat baik memberikan dukungan penuh kepada Polres Asmat dan berharap Kodim 1704/Mappi juga memberikan hal yang sama.“Miras selalu menjadi pemicu masalah keamanan di wilayah Kabupaten Asmat, maka kita pastikan para produsen, distributor, pengedar maupun penjual akan di tindak tegas dan langkah penegakan itu kita mulai hari ini,” tegas Thomas.Sementara Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, pada 26 September 2025 sekitar jam 11.00 WIT, pelaku berinisial LON melakukan proses produksi minuman beralkohol jenis Sopi kaki anjing dirumah yang pelaku sewa di jalan Frans Kaisepo, Distrik Agats.Pelaku LON kemudian menjual minuman beralkohol jenis sopi kaki anjing dengan harga Rp100 ribu perliter dan dari penjualan minuman tersebut pelaku LON menghasilkan Rp7.500.000“Kegiatan memproduksi minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama empat bulan dan proses tersebut dilakukan tiga sampai empat kali produksi dalam sebulan,” ungkapnya.Atas perbuatannya, LON dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Reporter : Elgo Wohel editor : Dhias Suwandi
0 Comments
ASMAT, Seputarpapua.com | Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan audiensi bersama Forkopimda dan keluarga korban menyikapi kasus penembakan warga hingga tewas oleh anggota Satgas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali pada 27 September 2025, menyebabkan kericuhan hingga penyerangan Pos Satgas di Distrik Agats. Kegiatan audiensi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Asmat, Kamis (2/10/2025). Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, mengatakan kerahadiran MRP di Kabupaten Asmat dalam rangka melakukan investigasi atas kasus penembakan yang terjadi tanggal 27 September lalu. “Oleh karena itu, Pemerintah dan Forkopimda Asmat menyambut baik kunjungan kerja dan investigasi yang dilakukan oleh MRP Provinsi Papua Selatan atas peristiwa yang kami alami,” kata Bupati Thomas Safanpo.Bupati pun mengaku audiensi ini untuk bagaimana sama-sama mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Sementara Wakil Ketua I MRP, Antoneta Mokom Metemko, mengatakan bahwa kedatangan MRP ke Asmat sebagai bentuk tanggung jawab suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Otsus untuk memproteksi orang asli Papua.Kegiatan ini diketahui diikuti oleh pihak Keuskupan Agats, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh masyarakat setempat. Diketahui sebelumnya, kasus penembakan terhadap warga sipil terjadi di Distrik Agats yang menyebabkan korban tewas ditempat. Buntut kasus tersebut, warga yang marah berbuat kericuhan dengan menyerang Pos Satgas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali lalu membakarnya. Aksi pun berlanjut hingga terjadi penjarahan sejumlah tempat usaha di wilayah itu. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten Asmat melakukan konvergensi tahap 1 Analisis situasi penguatan pelaksanaan dan penguatan perencanaan dalam rangka pelaksanaan aksi pencegahan dan percepatan penurunan Stunting. Kegiatan konvergensi Stunting ini berlangsung di Gedung Woroucem Kesbangpol, Kabupaten Asmat, Kamis (2/10/2025). Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengatakan, stunting yang sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah 5 tahun yang disebabkan kurang gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1000 hari pertama kehidupan sejak ibu mulai mengandung sampai anak berusia 23 bulan yang dapat mengakibatkan otak dan fisik anak sulit berkembang serta akan mempengaruhi kognitif, produktifitas kesehatan. Menurut Thomas, Konvergensi Stunting sebagi salah satu pendekatan intervensi percepatan penurunan stunting merupakan upaya menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian kegiatan lintas sektor serta antar tingkat pemerintah dan masyarakat secara terkoordinir, terpadu dan bersama-sama dengan sasaran prioritas Ibu hamil, ibu nifas dan ibu menyusui, anak baduta, anak balita, remaja putri, calon pengantin, serta rumah tangga dan masyarakat. “Berdasarkan data survei status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, prevalensi Stunting di wilayah Kabupaten Asmat tercatat sebesar 54,4 persen,” kata Bupati. Selanjutnya berdasarkan data dari E-PPGBM tahun 2022 prevalensi Stunting sebesar 29,0 persen sedangkan pada tahun 2023 prevalensi stunting mengalami penurunan sebesar 27,3 persen, lalu di 2024 prevalensi Stunting ada di angka 25,0 persen dan pada 2025 bulan Januari -Agustus prevalensi sebesar 23,7 persen. “Kegiatan analisis situasi adalah identifikasi sebaran data Stunting, data sasaran, data cakupan layanan, data pendukung dari distrik, puskesmas serta identifikasi kendala dan rekomendasi serta usulan kegiatan program dalam pelaksanaan integrasi,” jelas Thomas.“Saya meminta kepada semua perangkat daerah untuk mendukung penuh kegiatan-kegiatan aksi konvergensi,” sambungnya.Ia pun meminta semua pihak bekerja keras untuk memenuhi target.“Saya berharap dengan kegiatan analisis situasi ini bisa menjadikan Kabupaten Asmat mencapai target sesuai yang sudah direncanakan bersama yaitu tahun 2025 sebesar 14 persen dengan demikian selisih saat ini 9,7 persen,” pungkasnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Dhias Suwandi |



RSS Feed