SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Polres Asmat Tangkap Pelaku Produksi Miras Ilegal

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resort (Polres) Asmat menangkap terduga pelaku produksi Minuman keras (Miras) jenis kaki anjing di distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Merespon hal tersebut, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengapresiasi tindakan yang dilalakukan oleh Kapolres Asmat bersama jajarannya kepada para produsen, distributor atau pengedar miras yang ada di kota Agats.
“Hari ini merupakan langkah pertama Polres Asmat dalam rangka penertiban miras dan penegakan hukum di wilayah Polres Asmat,” kata Bupati Thomas Eppe Safanpo, di Agats, Asmat, Papua Selatan, Kamis (2/10/2025).
Ia berharap langkah ini akan diteruskan, agar situasi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru akan aman dan langkah-langkah hukum akan terus ditegakan.Thomas pun menegaskan, pemerintah Kabupaten Asmat baik memberikan dukungan penuh kepada Polres Asmat dan berharap Kodim 1704/Mappi juga memberikan hal yang sama.“Miras selalu menjadi pemicu masalah keamanan di wilayah Kabupaten Asmat, maka kita pastikan para produsen, distributor, pengedar maupun penjual akan di tindak tegas dan langkah penegakan itu kita mulai hari ini,” tegas Thomas.Sementara Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, pada 26 September 2025 sekitar jam 11.00 WIT, pelaku berinisial LON melakukan proses produksi minuman beralkohol jenis Sopi kaki anjing dirumah yang pelaku sewa di jalan Frans Kaisepo, Distrik Agats.Pelaku LON kemudian menjual minuman beralkohol jenis sopi kaki anjing dengan harga Rp100 ribu perliter dan dari penjualan minuman tersebut pelaku LON menghasilkan Rp7.500.000“Kegiatan memproduksi minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama empat bulan dan proses tersebut dilakukan tiga sampai empat kali produksi dalam sebulan,” ungkapnya.Atas perbuatannya, LON dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter : Elgo Wohel
​
editor : Dhias Suwandi

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Archives

    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE