SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Warga Asmat Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukn di Setiap Puskesmas

2/1/2026

0 Comments

 
Picture
ASMAT, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di Puskesmas.
Kini, warga Asmat dapat mencetak dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) secara langsung di seluruh Puskesmas yang ada di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, saat menghadiri launching Teras Asmat yang berlangsung di Ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Asmat, Jumat (12/12/2025).
Layanan ini merupakan bagian dari percepatan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan di tingkat dasar.
Bupati mengatakan bahwa sistem terpadu ini memudahkan masyarakat, khususnya orang tua yang melahirkan di Puskesmas, tanpa harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen-dokumen penting.
“Ini mencakup pembuatan Kartu Keluarga, penerbitan Akta Kelahiran, dan penerbitan KIA. Ini adalah program inovasi Pemerintah Kabupaten Asmat, satu-satunya di enam provinsi Tanah Papua,” ujar Bupati Thomas Eppe Safanpo.
Ia juga meminta agar Puskesmas tidak hanya mengeluarkan surat keterangan lahir, tetapi ke depan dapat mengeksekusi Akta Kematian, demi menjaga keakuratan data kependudukan.
Selain sektor kesehatan, Bupati mendorong agar integrasi serupa diterapkan juga di sektor pendidikan.
“Setiap anak yang masuk TK dan SD wajib memiliki KIA. Jadi begitu anak terdaftar di Dapodik, KIA-nya juga harus terbit. Ini akan kita lakukan sebagai inovasi daerah,” kata Bupati Thomas.
Program Teras Asmat Integritas mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Asmat dan UNICEF sebagai terobosan yang mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat pelayanan dasar.
​Bupati Thomas menegaskan bahwa inovasi ini perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE