ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat sekaligus penandatanganan pakta integritas. Penyerahan DPA kepada OPD dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Selasa (30/12/2025). Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan, DPA merupakan dasar utama pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, serta belanja daerah sekaligus menjadi batas tertinggi pengeluaran bagi setiap OPD. “DPA menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan anggaran yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci serta jadwal pelaksanaan sesuai rencana kerja OPD dalam satu tahun anggaran,” kata Bupati. Bupati mengingatkan agar seluruh pimpinan OPD lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Ia menyoroti masih adanya OPD yang dalam pelaksanaan anggaran, melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan dalam DPA. “Saya melihat masih ada OPD yang pengeluarannya tidak tertib, bahkan melebihi batas DPA. Contohnya, belanja ATK yang sampai mengalami defisit. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi di tahun 2026,” tegas Bupati. Menurut Bupati, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati, mengingat saat ini pemerintah berada dalam rezim efisiensi. Selama 2 tahun terakhir, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asmat mengalami pemotongan, dan anggaran tahun ini pun kembali mengalami penurunan. Karena itu, Bupati meminta para pimpinan OPD untuk mengatur manajemen dan perencanaan anggaran dengan lebih baik. Bupati menyampaikan sejumlah penekanan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026, di antaranya, OPD agar segera melaksanakan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja sesuai dengan DPA dengan menyusun jadwal pelaksanaan secara tertib. Mempercepat pelaksanaan program prioritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melakukan evaluasi kinerja secara berkala di lingkup masing-masing OPD. Mempercepat realisasi anggaran yang bersifat dana salur, seperti Otsus, DAK fisik, DAK nonfisik, serta DAU yang telah ditentukan penggunaannya. Kemudian menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tepat waktu, dan memastikan kelengkapan bukti pengeluaran, karena realisasi anggaran sangat bergantung pada penyampaian LPJ. Untuk belanja modal, OPD diminta segera memproses lelang dan mempercepat penyelesaian pekerjaan tanpa mengabaikan kualitas hasil pekerjaan. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto
0 Comments
Asmat, PapuaLink.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat resmi merampungkan penyusunan dokumen krusial terkait tata kelola birokrasi, yakni Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Peta Jabatan, hingga Evaluasi Jabatan.Dokumen strategis ini diserahkan secara simbolis kepada Bupati Asmat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Absalom Amiyaram, didampingi Asisten II Setda Asmat Ricover Rumkorem, pada Jumat (19/12/25). Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Asmat, Defota Marwoto, menegaskan bahwa tuntasnya dokumen ini adalah fondasi utama bagi penerapan Sistem Merit ASN di lingkungan Pemkab Asmat. “Penyusunan telah tuntas sejak November 2025 dan hari ini diserahkan secara resmi. Seluruh substansi dokumen tersebut kini telah memiliki payung hukum tetap melalui Peraturan Bupati Asmat,” ujar Defota dalam keterangannya. Apa Saja Dampaknya Bagi ASN Asmat? Penetapan Peraturan Bupati ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi acuan baru dalam manajemen kepegawaian daerah. Berdasarkan dokumen tersebut, Pemkab Asmat kini memiliki dasar objektif untuk: * Penataan Struktur: Memastikan organisasi perangkat daerah lebih proporsional. * Formasi ASN Akuntabel: Penetapan kebutuhan pegawai didasarkan pada beban kerja riil di lapangan. * Pola Karier Transparan: Menjadi dasar promosi, mutasi, dan rotasi yang berbasis pada kinerja, bukan subjektivitas. * Efisiensi Organisasi: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui birokrasi yang ramping dan tepat fungsi. Apresiasi dari Sekda Asmat Sekda Asmat, Absalom Amiyaram, memberikan apresiasi tinggi kepada Bagian Organisasi atas penyelesaian tugas ini. Menurutnya, regulasi ini adalah jawaban atas harapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memiliki rujukan yang jelas dalam pengembangan profil ASN. “Ini adalah landasan hukum kita untuk menerapkan sistem merit secara objektif dan berkelanjutan,” tutur Absalom. Menuju Tata Kelola Profesional Lebih lanjut, Defota Marwoto menambahkan bahwa dokumen-dokumen ini akan diintegrasikan dengan sistem informasi manajemen kepegawaian. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada hasil. “Kami berharap ini memperkuat arah pembangunan sumber daya aparatur sekaligus mengakselerasi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Asmat,” tutupnya.(Elgo) Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat, Bupati Asmat Tekankan Penilaian Objektif dan Menyeluruh2/1/2026 ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, secara resmi membuka kegiatan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat, Provinsi Papua Selatan. Kegiatan berlangsung di Gedung Woroucem Kesbangpol, Senin (15/12/2025). Dalam sambutannya, Bupati Thomas Eppe Safanpo menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama merupakan bagian penting dari sistem manajemen aparatur sipil negara berbasis merit system, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan struktural memiliki kompetensi, integritas, kinerja, serta kapasitas kepemimpinan yang selaras dengan tuntutan organisasi dan dinamika pembangunan daerah. “Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin kompleks, kita membutuhkan pemimpin birokrasi yang adaptif, visioner, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati Thomas Eppe Safanpo. Oleh karena itu, lanjut Bupati, evaluasi kinerja dan uji kompetensi diharapkan mampu memberikan gambaran yang objektif dan komprehensif mengenai kesesuaian antara pejabat dengan kinerja yang diembannya. Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini harus menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Setiap peserta diharapkan mengikuti seluruh tahapan dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan penuh tanggung jawab, karena hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan kepegawaian, khususnya dalam rangka penguatan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Kepada para asesor dan panitia seleksi, Bupati menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar proses penilaian dilakukan secara profesional, independen, dan berintegritas, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kompetensi peserta yang sesungguhnya. “Melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini, saya berharap dapat melahirkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asmat,” pungkasnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto |



RSS Feed