SETDA.ASMATKAB.GO.ID
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE

Produksi Sopi ‘Kaki Anjing’ Dibongkar di Asmat, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

10/12/2025

0 Comments

 
Picture
Asmat, PapuaLink.co – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Sopi ‘Kaki Anjing’ dalam operasi yang diungkap, Kamis (2/10/2025).Pelaku dengan inisial LON ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo di halaman Mako Polres Asmat.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa pelaku LON ditangkap pada Jumat, 26 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis miras ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Pelaku LON menjual miras jenis sopi dengan harga Rp 100.000 per liter,” ujar Kapolres.“Keuntungan yang diperoleh pelaku per bulan mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 30 juta.”Dalam kurun waktu empat bulan, total keuntungan yang didapat LON dari memproduksi dan menjual miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta hingga Rp 120 juta.

Barang Bukti dan Apresiasi Pemerintah Daerah
Dari dua lokasi berbeda (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 32 liter miras jenis sopi siap edar, peralatan lengkap untuk produksi, seperti 5 tandon berisi bahan fermentasi, drum plastik, kompor hock, panci-panci besar, dan pipa penyulingan stainless steel.Bahan baku seperti 50 kg Gula Kristal Putih, tepung terigu, dan ragi (fermipan).Uang tunai Rp 500.000, satu unit handphone, dan satu unit motor listrik yang diduga digunakan untuk operasional.Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Asmat.Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras lokal karena dinilai sebagai “penyakit masyarakat” yang menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas.“Ini menjadi titik awal untuk memberantas para pengedar serta para pembuat miras lokal tersebut,” ucap Bupati Thomas Eppe Safanpo, seraya menghimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi miras demi ketertiban dan keamanan di Kabupaten Asmat.
Pelaku LON kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Redaksi)

0 Comments



Leave a Reply.

    Author

    Write something about yourself. No need to be fancy, just an overview.

    Archives

    October 2025
    September 2025
    August 2025
    July 2025

    Categories

    All

    RSS Feed

copyright setda.asmatkab.go.id ©July/7 2025
  • Home
  • KANTOR BUPATI
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Produk Hukum
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Bupati
    • Keputusan Bupati
  • PERDA PERBUP
  • BERITA
  • BERITA VIDEO YOUTUBE