ASMAT, Seputarpapua.com | Bupati Kabupaten Asmat, Thomas Eppe Safanpo, melaunching website resmi Sarana Publikasi dan Aspirasi Dewan Asmat (SAPA DEWA), Kamis (2/10/2025), bertempat di Sekretariat DPRK Asmat. Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengatakan, ini merupakan inovasi yang di ciptakan dalam tata kelola pemerintahan dan yang harus didorong ciptakan inovasi tata kelola dalam pendidikan semacam Diklat PIM. “Syukur kepada Tuhan, Bapak Matheus Metemko selaku peserta Diklat PIM II bisa melakukan inovasi diunit kerja Sekretariat DPRK Asmat,” ucapnya. Website ini, kata Thomas, sepintas terlihat bagus. Ia berharap tidak sekadar sarana publikasi, tetapi juga menjadi sarana dokumentasi perjalanan DPRK Asmat dalam lintasan sejarah sejak pertama kali terbentuk. “Saya sungguh mengapresiasi inovasi tata kelola dalam pemerintahan, inilah yang kita inginkan supaya pemerintahan kita berkembang dan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini untuk memudahkan pekerjaan tata kelola pemerintahan secara keseluruhan,” ujarnya.Acara launching website dihadiri Ketua DPRK Asmat, Ferdinandus Puk, Wakil Ketua II, Silfester Siforo, Sekda Asmat, Absalom Amiyaram, serta sejumlah anggota DPRK lainnya. Reporter : Elgo Wohel editor : Saldi Hermanto
0 Comments
Produksi Sopi ‘Kaki Anjing’ Dibongkar di Asmat, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah10/12/2025 Asmat, PapuaLink.co – Kepolisian Resor (Polres) Asmat berhasil membongkar kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Sopi ‘Kaki Anjing’ dalam operasi yang diungkap, Kamis (2/10/2025).Pelaku dengan inisial LON ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki didampingi Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo di halaman Mako Polres Asmat. Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, menjelaskan bahwa pelaku LON ditangkap pada Jumat, 26 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bisnis miras ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar.“Pelaku LON menjual miras jenis sopi dengan harga Rp 100.000 per liter,” ujar Kapolres.“Keuntungan yang diperoleh pelaku per bulan mencapai Rp 22,5 juta hingga Rp 30 juta.”Dalam kurun waktu empat bulan, total keuntungan yang didapat LON dari memproduksi dan menjual miras tersebut diperkirakan mencapai Rp 90 juta hingga Rp 120 juta. Barang Bukti dan Apresiasi Pemerintah Daerah Dari dua lokasi berbeda (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 32 liter miras jenis sopi siap edar, peralatan lengkap untuk produksi, seperti 5 tandon berisi bahan fermentasi, drum plastik, kompor hock, panci-panci besar, dan pipa penyulingan stainless steel.Bahan baku seperti 50 kg Gula Kristal Putih, tepung terigu, dan ragi (fermipan).Uang tunai Rp 500.000, satu unit handphone, dan satu unit motor listrik yang diduga digunakan untuk operasional.Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Asmat.Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras lokal karena dinilai sebagai “penyakit masyarakat” yang menjadi pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas.“Ini menjadi titik awal untuk memberantas para pengedar serta para pembuat miras lokal tersebut,” ucap Bupati Thomas Eppe Safanpo, seraya menghimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi miras demi ketertiban dan keamanan di Kabupaten Asmat. Pelaku LON kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan tanpa pemberitahuan sifat bahayanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (Redaksi) ASMAT, Seputarpapua.com | Kepolisian Resort (Polres) Asmat menangkap terduga pelaku produksi Minuman keras (Miras) jenis kaki anjing di distrik Agats, Kabupaten Asmat. Merespon hal tersebut, Bupati Asmat Thomas Eppe Safanpo mengapresiasi tindakan yang dilalakukan oleh Kapolres Asmat bersama jajarannya kepada para produsen, distributor atau pengedar miras yang ada di kota Agats. “Hari ini merupakan langkah pertama Polres Asmat dalam rangka penertiban miras dan penegakan hukum di wilayah Polres Asmat,” kata Bupati Thomas Eppe Safanpo, di Agats, Asmat, Papua Selatan, Kamis (2/10/2025). Ia berharap langkah ini akan diteruskan, agar situasi kamtibmas menjelang Natal dan tahun baru akan aman dan langkah-langkah hukum akan terus ditegakan.Thomas pun menegaskan, pemerintah Kabupaten Asmat baik memberikan dukungan penuh kepada Polres Asmat dan berharap Kodim 1704/Mappi juga memberikan hal yang sama.“Miras selalu menjadi pemicu masalah keamanan di wilayah Kabupaten Asmat, maka kita pastikan para produsen, distributor, pengedar maupun penjual akan di tindak tegas dan langkah penegakan itu kita mulai hari ini,” tegas Thomas.Sementara Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki mengatakan, pada 26 September 2025 sekitar jam 11.00 WIT, pelaku berinisial LON melakukan proses produksi minuman beralkohol jenis Sopi kaki anjing dirumah yang pelaku sewa di jalan Frans Kaisepo, Distrik Agats.Pelaku LON kemudian menjual minuman beralkohol jenis sopi kaki anjing dengan harga Rp100 ribu perliter dan dari penjualan minuman tersebut pelaku LON menghasilkan Rp7.500.000“Kegiatan memproduksi minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama empat bulan dan proses tersebut dilakukan tiga sampai empat kali produksi dalam sebulan,” ungkapnya.Atas perbuatannya, LON dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Reporter : Elgo Wohel editor : Dhias Suwandi |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview.
Categories |



RSS Feed